Diimingi Uang untuk Beli Kuota Internet, Gadis 16 Tahun Disetubuhi 3 Pria

Hendra menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti pakaian korban, bukti-bukti percakapan melalui chat dan hasil visum telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Sementara pelaku KH mengaku awal mula perbuatan bejat itu terjadi saat korban hendak meminjam uang untuk membeli kuota internet.
"Iya saya dua kali di dapur rumah korban. Saya kasih uang Rp100.000 yang pertama, untuk yang kedua belum ngasih," kata KH.
Senada, dua keterangan pelaku MS dan MR. Mereka juga mengaku berkomunikasi melalui chat dan melakukan perbuatan di dapur rumah korban dengan iming-iming uang.
"Kami juga sama ngobrolnya di-chat dan juga memberikan uang," kata mereka.
Editor: Donald Karouw