Dijanjikan Kerja di Butik, Gadis Cantik Ini Tertipu malah Dijadikan PSK
Setelah meminta izin, korban berangkat menggunakan mobil ditemani pelaku NM. Namun bukannya ke Serang, korban malah dibawa ke Pekanbaru untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Merasa tertipu, korban menghubungi orang tuanya untuk dijemput. Orang tua korban lalu melapor ke Mapolres Cilegon dengan dugaan penculikan.
"Setelah diselidiki, kasus ini ternyata masuk kategori tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kapolres.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon kemudian menjemput korban di sebuah warung makan di Pekanbaru, Riau
“Warung makan di kawasan permukiman tersebut merupakan tempat lokalisasi yang ada di daerah Beringin Pekanbaru,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku HF dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara, pelaku NM disangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Editor: Donald Karouw