Dilarang Main, Suami di Pringsewu Seret dan Banting Istri yang sedang Hamil

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang suami di Pringsewu, Provinsi Lampung ditangkap polisi. Pasalnya, dia tega menganiaya istrinya yang sedang hamil. Alasannya sepele, pelaku bernama Rohim (30) ini tak terima karena dilarang main oleh sang istri.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, pelaku Rohim sudah ditangkap beberapa waktu yang lalu di kediamannya. Dia ditangkap karena diduga menganiaya istrinya Eti Kusti Lestari (27).
"Setelah setahun lebih masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku diketahui pulang ke rumah orang tuanya di kelurahan Pringsewu Selatan. Kemudian pelaku kami tangkap," kata Atang, Kamis (10/6/2021).
Atang menambahkan, peristiwa KDRT itu terjadi setahun yang lalu tepatnya pada Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 16.30 WIB di dalam rumah kontrakan korban di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan.
"Jadi saat korban yang dalam posisi sedang hamil besar berusaha melarang pelaku untuk pergi main, namun pelaku tidak terima," katanya.
Dari hasil keterangan korban, pelaku sering pergi main dan pulang setiap pagi. Korban berusaha melarang kebiasaan pelaku tersebut dan menyuruh suaminya tersebut untuk bekerja cari uang persiapan melahirkan.
"Namun ternyata pelaku tidak suka dengan tindakan korban kemudian terjadilah cekcok dan korban dianiaya," kata dia.
Penganiayaan, kata Atang, dilakukan dengan mendorong korban hingga terjatuh, kemudian menyeret korban ke dalam kamar dan membantingnya di atas kasur. Pelaku juga tega memukuli korban di bagian wajah dan kepala.
"Akibatnya, korban mengalami luka lebam membiru dipelipis mata sebelah kanan, luka memar dipergelangan tangan, sakit disekujur tubuh dan juga trauma secara psikologis," kata dia.
Usai menganiaya, pelaku langsung kabur dan mengurung korban di kamar. Begitu bisa keluar, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke polisi pada 5 Maret 2020.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan surat hasil Visum et repertum yang dikeluarkan pihak RSUD Pringsewu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto