Dirut BUMD di Lampung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol

Heffinur menambahkan, untuk tersangka belum dilakukan penahanan lantaran pihaknya belum menerima hasil resmi pemeriksaan kerugian negara oleh BPKP.
"Belum kita lakukan penahanan karena BPKP belum mengeluarkan secara resmi berapa kerugian terhadap kegiatan perusahaan itu," katanya.
Namun dari perkiraan kita sendiri, kata Heffinur, kerja sama perusahaan dengan swasta itu dengan nilai Rp7 miliar sehingga kita lakukan pengecekan, negara mengalami kerugian Rp3 miliar.
Heffinur melanjutkan, PT Lampung Jasa Utama merupakan perusahaan BUMD yang bergerak di bidang jasa, yang diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan yang bergerak di bidang jasa.
"Sampai saat ini perusahaan itu belum ada keuntungan apapun yang diberikan kepada Pemda," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto