Dirut BUMD di Lampung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan salah satu direktur utama di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia diduga terlibat korupsi pengadaan batu dan pasir untuk pekerjaan jalan tol.
"Ini merupakan penetapan tersangka baru dari perusahaan BUMD yang selama ini kita lakukan penyidikan. Tersangka yang kita tetapkan berinisial HJU," kata Kepala Kejati Lampung, Heffinur, Kamis (22/4/2021).
Heffinur melanjutkan, selain menetapkan HJU, pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta berinisial AJY, yang bertugas mendistribusikan batu dan pasir untuk keperluan pekerjaan jalan tol tersebut.
Pihak Kejati Lampung Bidang Pidana Khusus telah melakukan penyidikan atas penyelewengan dana tersebut sejak tahun 2016 hingga 2018.
"PT Lampung Jasa Utama ini bergerak di bidang properti, distribusi jasa, pengolahan aset, pengadaan batu dan pasir. Dari perusahaan itu, yang baru kita angkat terkait adanya dugaan korupsi pada distribusi batu dan pasir," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto