Disetubuhi Tetangga di Kebun Singkong, Remaja Difabel Asal Lampung Hamil 5 Bulan

Yofi menambahkan, berdasarkan laporan keluarga korban tersebut, pihaknya meringkus pelaku BG saat di rumahnya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Sabtu (8/7/2023).
Kasat melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku BG, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak lima kali.
"Menutur pelaku sudah lima kali, dua kali di kebun singkong, dua kali di rumah korban dan sekali di belakang rumah," ungkap Yofi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka BG dijerat Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto