Dishub Lampung Akan Batasi Angkutan Barang saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dinas Perhubungan Provinsi Lampung akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik pada momen Lebaran tahun 2023.
Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang itu guna meminimalisir terjadinya penumpukan kendaraan yang bisa menimbulkan kemacetan saat arus mudik maupun arus balik.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, untuk Lebaran tahun 2023 ini kan ada tiga periode jadwal pembatasan kendaraan angkutan barang di Lampung.
"Kebijakan pembatasan angkutan barang tiap tahun memang ada kebijakan, terkait angkutan barang nanti akan dilaksanakan selama tiga periode," kata Bambang Sumbogo, Minggu (9/4/2023).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto