BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komika Lampung, Aulia Rakhman telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Polda Lampung. Aulia terseret hukum usai diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW yang videonya viral di media sosial.
Atas perbuatannya itu, Komika berusia 33 tahun asal Lampung tersebut terancam kurungan lima tahun penjara.

Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi, Minggu (10/12/2023).

Komika Aulia Rakhman Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama ke Mapolda Lampung
Dia mengatakan, komika Aulia Rakhman dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," ujar Umi saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).

Polisi Dalami Motif Komika asal Lampung terkait Viral Video Dugaan Hina Nabi Muhammad
Umi menuturkan, perkara ini berawal ketika tersangka Aulia Rakhman menerima job stand up comedy dalam kegiatan kampanye Anies Baswedan bertajuk Desak Anies.
Dalam kegiatan itu, kata Umi, Aulia dijanjikan akan mendapat honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya.
"Berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame. AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu," kata Umu.
"Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad," ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki













