Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Karomani: Mudah-mudahan Sehat Menjalaninya

BANDARLAMPUNG - Terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani divonis 10 tahun penjara atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru di kampus itu. Karomani menyatakan sikap pikir-pikir.
Namun demikian, Karomani mengaku ikhlas, berserah diri dan tawakal pada Allah SWT untuk semua yang terjadi dalam hidupnya.
"Saya serahkan pada Allah SWT. Saya ikhlas, saya sudah berserah diri dan tawakal," kata Karomani kepada awak media usai pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).
Aom, sapaan Karomani, mengungkapkan, sebagai warga negara yang baik dia telah menjalani proses hukum sejak awal penangkapan hingga pembacaan putusan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak dan kita sebagai warga negara yang taat hukum dari awal sampai akhir kita jalanin," ujarnya.
Disinggung soal vonis 10 tahun yang diterimanya, Aom mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. Namun Aom berharap dapat menjalani hukuman dalam keadaan sehat.
"Ya harapan kita, saya mudah-mudahan sehat menjalaninya (hukuman). Saya kira soal-soal lain nanti saya serahkan pada PH (penasihat hukum), kan ada waktu 1 minggu," kata Aom.
Terkait beberapa nama lain termasuk bawahannya yang kerap disebut terlibat dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila namun tidak turut dijadikan tersangka, Aom menyerahkan kepada KPK.
"Kita serahkan ke KPK lah. Proses hukum berikutnya, saya kira kita serahkan lah ya (ke KPK)," kata Aom.
Editor: Ahmad Antoni