BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti secara sah atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan ammar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).
Hakim Lingga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan penjara.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Hakim Lingga.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News