Divonis 8 Tahun Penjara, Oknum Polisi Cabul di Lampung Utara Terancam Dipecat

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Oknum anggota Polres Lampung Utara, berinisial FHU terdakwa kasus asusila terhadap bidan divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (9/9/2021).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap oknum polisi itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Sidang putusan yang diketuai Muamar dilakukan secara virtual.
Kasi Panitra Muda Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, Rajes Mizandi, mengatakan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan asusila terhadap korban berinisial MW, bidan di salah satu Puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai.
"Terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU. Setelah dibacakan ketua majelis, baik terdakwa, kuasa hukum maupun JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut," kata dia.
Editor: Kastolani Marzuki