DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

DKPP menegaskan proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai mekanisme resmi. Semua pihak telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ucapnya.
Pemanggilan tersebut sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Jika terbukti melanggar KEPP, para anggota Bawaslu Tulang Bawang Barat itu bisa dijatuhi sanksi etik, mulai dari peringatan tertulis, peringatan keras hingga pemberhentian dari jabatan.
DKPP belum mengumumkan keputusan atas perkara ini. Proses lanjutan akan bergantung pada keterangan yang diberikan dalam sidang serta hasil pendalaman terhadap bukti-bukti yang diajukan.
Editor: Donald Karouw