get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Gunungkidul Ditahan

Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampung Utara Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:27:00 WIB
Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampung Utara Dijebloskan ke Penjara
Oknum kades Way Melan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara yang ditangkap atas dugaan korupsi dana desa. (Foto: Polda Lampung)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Oknum kepala desa nonaktif berinisial RK (38) dari Desa Way Melan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung dijebloskan ke penjara. Dia ditangkap Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara atas dugaan kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara," ujar Gigih, Rabu (14/7/2021).

Kanit Tipidkor Polres Lampura Ipda Reza Prasetia menambahkan, modus tersangka yakni melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu menggunakan DD dan ADD tidak sesuai peruntukan serta tak dapat dipertanggungjawabkan.

"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp174.890.203," ujar Reza.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut