Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampung Utara Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 15 Juli 2021 - 15:27:00 WIB
Menurutnya, tersangka ditahan dalam sel tahanan Polres Lampura guna proses penyidikan lebih lanjut. Pengakuan tersangka, uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi.
"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Editor: Donald Karouw