Edarkan Sabu, 2 Warga Tanggamus Diciduk Polisi
Selasa, 15 November 2022 - 08:26:00 WIB
“Barang bukti tersebut ditemuka saat penggeledahan berada di dalam kamar dibawah meja rumah tersangka AS,” katanya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan kedua tersangka barang haram tersebut didapatkan dari sesorang yang saat ini masih dilakukan pencarian.
“Penyuplai barang haram sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pencarian,” kata dia.
Kedua tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto