Eks Kadis LH Bandarlampung Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Retribusi Sampah

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang memvonis mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Sahriwansah dengan pidana penjara 6 tahun. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi retribusi sampah.
Vonis tesebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (21/9/2023) malam.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan.
Sahriwansah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sahriwansah dihukum penjara 2 tahun 6 bulan, Namun vonis denda Sahriwansah lebih rendah, karena JPU menuntut dia dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Editor: Reza Yunanto