Eks Kadis LH Bandarlampung Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Majelis hakim juga membebani Sahriwansah dengan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4.395.800.000 yang telah dikurangi dalam bentuk pengembalian ke kas negara Rp2.695.200.000.
Dengan demikian uang pengganti yang dibebankan kepada Sahriwansah sebesar Rp1.700.600.00.
"Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Lingga.
Terhadap vonis tersebut, baik Sahriwansah maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sahriwansah menjalani sidang putusan secara terpisah dengan dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni mantan Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung Haris Fadillah, dan mantan Bendahara Pembantu Hayati.
Editor: Reza Yunanto