get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Pulau Pisang Krui Lampung, Simak Detail Perjalanannya

Emak-Emak di Way Kanan Ditangkap Polisi, Curi Sertifikat Rumah Warga di 2 TKP

Kamis, 31 Agustus 2023 - 16:39:00 WIB
Emak-Emak di Way Kanan Ditangkap Polisi, Curi Sertifikat Rumah Warga di 2 TKP
Emak-emak pelaku pencurian sertifikat rumah warga yang ditangkap polisi di Way Kanan. (Foto: Ist)

WAY KANAN, iNews.id - Emak-emak berinisial NJ (35) warga Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung ditangkap polisi. Dia diamankan atas kasus pencurian sertifikat rumah warga di dua tempat kejadian perkaraa (TKP).

Penangkapan pelaku dilakukan anggota Polsek Baradatu. Dia terlibat pencurian di Kampung Tiuh Balak dan Kampung Asri, Kecamatan Baradatu.

Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengatakan, modus pelaku yakni masuk ke dalam rumah korban yang sedang kosong ditinggal pemiliknya. Kemudian pelaku mengambil sertifikat dalam lemari kamar korban.

Kejadian pertama, pelaku beraksi di rumah korban SAS (56) di Kampung Tiuh Balak Satu. Dia membongkar lemari dalam kamar korban lalu mengambil dua sertifikat tanah atas nama Rahsid Wahyudi dengan nomor 08.09.04.13.1. 00 864 dan sertifikat rumah atas nama SAS Pujiono.

Kemudian aksi kedua, pelaku masuk ke rumah korban Sipin (41) di Kampung Mekar Asri. Dia lalu mengambil sertifikat tanah milik korban dengan nomor 08.09.04.18.4.00151 yang disimpan dalam lemari pakaian.

"Hasil penyelidikan dan dari informasi masyarakat, pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri hingga dilakukan penangkapan," ujarnya, Kamis (31/8/2023).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut