get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Tanggamus M4,6 Rusak 9 Rumah Warga, Polri Dirikan Posko Darurat

Emak-Emak di Way Kanan Ditangkap Polisi, Curi Sertifikat Rumah Warga di 2 TKP

Kamis, 31 Agustus 2023 - 16:39:00 WIB
Emak-Emak di Way Kanan Ditangkap Polisi, Curi Sertifikat Rumah Warga di 2 TKP
Emak-emak pelaku pencurian sertifikat rumah warga yang ditangkap polisi di Way Kanan. (Foto: Ist)

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti masih dalam pencarian.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut