Gadis 17 Tahun Dijual 3 Muncikari di Bandarlampung, Modus Diberi iPhone

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Gadis 17 tahun berinisial DE (17) menjadi korban prostitusi online di Kota Bandarlampung, Lampung. Dia dijual tiga muncikari ke pria hidung belang untuk kencan singkat dengan modus diberikan iPhone.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang pengacara ke polisi. Laporan ini ditindaklanjut Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung hingga menangkap ketiga muncikari yang menjual anak di bawah umur untuk prostitusi.
Identitas ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AS (33), AR (28) dan AF (21). Ketiga perempuan ini diamankan tanpa perlawanan di beberapa tempat berbeda.
"Atas laporan itu, petugas langsung menyelidiki dan membekuk para pelaku tanpa perlawanan," ujar Dennis saat ekspose kasus di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, para pelaku dalam aksinya menjual korban melalui aplikasi online dan offline kepada pria hidung belang dengan modus menawarkan iPhone.
"Jadi iPhone itu dicicil korban dengan hasil keuntungan dari jual diri kepada lelaki hidung belang sesuai kesepakatan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksi itu terhadap korban sejak 2022 sampai Mei 2024.
"Aksi itu dilakukan di beberapa hotel yang ada di Bandarlampung," ucapnya.
Editor: Donald Karouw