get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Gadis 17 Tahun di Sampang Diduga Jadi Korban Pencabulan

Gadis 17 Tahun Dijual 3 Muncikari di Bandarlampung, Modus Diberi iPhone

Rabu, 19 Juni 2024 - 17:08:00 WIB
Gadis 17 Tahun Dijual 3 Muncikari di Bandarlampung, Modus Diberi iPhone
Polresta Bandarlampung saat ekspose kasus prostitusi online dengan tersangka. (Foto: MPI/Ira W)

Dennis mengungkapkan, pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif bervariatif mulai dari Rp500.000 sampai Rp2 juta. Mereka menikmati hasil dari menjual korban untuk kebutuhan sehari-hari. 

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepotong baju lingerie warna pink bercorak bunga dan 2 unit HP.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut