Gara-Gara Tak Angkat Telepon, Gadis di Pringsewu Dipukuli Pacar hingga Disundut Rokok
Selasa, 06 Juni 2023 - 15:28:00 WIB
Hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban lantaran dipicu permasalah sepele.
"Korban tidak mengangkat saat ditelepon sehingga pelaku menjadi emosi dan berbuntut penganiayaan tersebut," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut kini telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
"Dalam proses pemeriksaan, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Donald Karouw