Geger, Pria di Lampung Tewas Bersimbah Darah dengan 34 Luka Tusuk
Kamis, 30 September 2021 - 15:09:00 WIB
Sementara itu, pelaku ditangkap selang beberapa jam setelah pembunuhan.
"Pelaku HS ditangkap di kediamannya. Saat ini, dia sudah dibawa ke Mapolres Lampung Tengah," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto