Gelapkan Uang Pengiriman Gabah Rp123 Juta, Pemuda di Tulang Bawang Diangkut Polisi
Namun, pada bulan April 2021 untuk pengiriman gabah yang ketujuh sampai ke-10, pelaku mengaku kepada korban bahwa uangnya belum dibayar oleh pembeli yang berada di Kabupaten Pringsewu, dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
"Karena curiga, korban langsung berangkat menemui pembeli gabah. Ternyata uangnya sudah dibayar semua kepada pelaku," katanya.
Totalnya, lanjut Heru, sebanyak empat kali pengiriman gabah yang uangnya belum disetorkan oleh pelaku kepada korban dengan nominal sebesar Rp.123.750.000.
"Uang itu telah habis digunakan oleh pelaku untuk membayar utang dan bermain judi online," katanya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto