Geng Motor yang Pukuli Polisi di Bandarlampung Ditangkap, Ternyata Masih Remaja
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap empat anggota geng motor yang melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap anggota Ditsamapta Polda Lampung berinisial Bripka RB, Kamis (22/6/2023). Para pelaku ternyata masih remaja.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, identitas para geng motor ini berinisial PRJ (16), RP (17), RFA (16) dan RAM (16). Dari keempat orang tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan sebagai tersangka karena ketiganya terbukti melakukan penyerangan dan perusakan terhadap motor korban," ujar Ali saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023).
Ali mengungkapkan, hasil pemeriksaan dan interogasi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni PRJ (16), RP (17), RFA (16). Sementara RAM (16) masih berstatus sebagai saksi.
Ali menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat para pelaku sedang berkumpul dan hendak melakukan aktivitas balap liar di Jalan Soekarno Hatta, Sukarame, Kota Bandarlampung, Kamis (22/6/2023) pukul 01.15 WIB.
Kemudian, korban yang hendak pulang ke rumah usai berdinas memberhentikan para pelaku lantaran mengganggu pengendara yang sedang melintas.
Editor: Donald Karouw