Gerebek Rumah Putar Musik Keras di Lampung, Polisi Temukan Narkoba hingga Senpi Rakitan

Kemudian, FK (24) dan AW (23), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera. Keduanya turut ditangkap karena berada di lokasi dan diduga terlibat.
Selain narkoba dan senpi, polisi juga menyita timbangan digital, pipet (sekop), bungkus plastik klip, dua tas dan handphone (HP) sebagai barang bukti tambahan.
Penanganan kasus narkoba ini diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, sedangkan senpi ditangani oleh Polsek Rawajitu Selatan.
“Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” ujar Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto dikutip dari Polres Tulang Bawang, Kamis (23/10/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Sementara itu, satu tersangka berinisial P berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi