Gondol 3 Sapi Warga, Spesialis Pencurian di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap spesialis pencurian ternak berinisial PR (39) yang meresahkan warga di Kabupaten Pringsewu, Rabu (18/1/2023). Pelaku ditangkap setelah mencuri tiga ekor sapi milik warga yang sedang diangon di kebun.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berdasarkan informasi, warga Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu tersebut diamankan polisi saat melintas di jalan umum dekat rumahnya sekira pukul 08.00 WIB. Saat hendak diringkus, pelaku yang berstatus residivis kambuhan ini bahkan sempat melawan.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, pelaku selama ini dikenal cerdik dalam melakukan aksinya. Tak hanya di Pringsewu, dia juga diduga telah beberapa kali melakukan pencurian di daerah lain seperti Kabupaten Pesawaran.
"Ya benar, pelaku pencurian yang kami amankan semalam dikenal spesialis pencuri ternak sapi dan berstatus residivis kambuhan," ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Dia menyebut, pelaku diamankan atas dugaan pencurian tiga ekor sapi milik Wakijo (32), warga Pekon Pandansari Selatan, yang sedang diangon di perkebunan Pekon Sukoharjo 4.
Pelaku mengakui pencurian itu dilakukan seorang diri pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian sapi hasil curian tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan pick up pinjaman dari salah satu kenalan pelaku.
"Lalu dengan kecerdikan pelaku, sapi-sapi tersebut langsung ditukarkan dengan sapi lain dengan tujuan agar aksinya tersamarkan," katanya.
Editor: Rizky Agustian