get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Curanmor di Sumut Ditangkap, Pelaku Sempat Berontak

Gondol Honda CBR 150 di Lokasi Wisata, 2 Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Kamis, 27 Mei 2021 - 14:38:00 WIB
Gondol Honda CBR 150 di Lokasi Wisata, 2 Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Sepeda motor CBR 150 milik korban yang dicuri pelaku curamor di Pringewu (Istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Pringsewu, Provinsi Lampung. Keduanya yakni berinisial DK (29) warga Tanggamus dan A (49) warga Pesisir Barat.

"Keduanya merupakan pelaku curanmor dan penadah," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis (27/5/2021).

Feabo Adigo menambahkan, keduanya ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Denis Setiawan berupa Honda CBR 150 warna Oranye.

"Korban Deni Setiawan kehilangan satu sepeda motot Honda CBR 150 Repsol saat sedang berkunjung ke tempat wisata Talang Indah," kata Feabo Adigo.

Dia menambahkan, pencurian ini terjadi pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB di tempat wisata Talang Indah, Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Korban yang tak terima motor kesayangan hilang langsung melapor ke polisi. Laporan itu diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B-47/ III/ 2021/ LPG/ RES/ SEK SEWU KOTA, tanggal 8 Maret 2021.

Berbekal laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan. Hasilnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Saat ini tersangka telah diamankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
ditangkap polisi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut