Gugatan Belum Terdaftar, Tim Pemenangan Eva-Deddy: MA sedang WFH

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Gugatan yang dilayangkan tim pemenangan pasangan calon (paslon) Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah ke Mahkamah Agung (MA) belum terdaftar. Hal ini disebabkan karena MA sedang menjalani work from home (WFH).
Tim paslon Eva-Deddy menggugat atas putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung yang memutus Eva-Deddy didiskualifikasi dan batal jadi wali kota dan wakil wali kota terpilih.
"Belum teregistrasi gugatan tersebut karena MA masih menerapkan WFH sebab salah satu staf di sana terpapar Covid-19," kata Sekretaris DPW NasDem Lampung Fauzan Sibron, Senin (18/1/2021).
Sibron yang merupakan perwakilan dari partai pengusung Eva-Deddy ini menambahkan, jangka waktu yang diberikan tiga hari kerja usai Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung memberikan putusan.
Menurut dia, bukan menjadi persoalan sebab pihaknya telah berkoordinasi dan komunikasi dengan MA. Sesuai dengan surat edaran MA, lanjut dia, bahwa dalam keadaan pandemi Covid-19 hakim berhak menunda masuknya gugatan.
"Jadi, yang meminta kami menunda memasukkan gugatan itu bukan dari pihak kami, melainkan MA sendiri yang meminta diundur waktunya dan ini sudah sesuai," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenagan Eva-Deddy, Wiyadi membenarkan bahwa gugatan ke MA belum teregistrasi.
"Memang gugatan kami belum teregistrasi di MA. Akan tetapi, kami sudah coba masukkan banding itu. Kami telah berkoordinasi dan komunikasi dengan MA," katanya.
Seperti halnya proses gugatan di Bawaslu Lampung, kata dia, penyampaian banding ke MA juga tidak langsung teregistrasi. Namun, setelah dimasukkan harus diperbaiki lagi, kemudian enam hari ke depan baru registrasinya selesai.
"Jadi, kami sudah masukkan gugatan ke MA dan telah memperbaiki gugatannya sebanyak dua kali. Namun, karena di sana masih WFH, kami juga sudah komunikasikan dan koordinasi sehingga pada hari Senin gugatan masuk," kata politisi PDIP itu.
Pada Pilkada 9 Desember 2020, KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah unggul dengan perolehan suara 249.241.
Namun, Pasangan Eva-Deddy dinyatakan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga mereka didiskualifikasi sebagai peserta pilkada.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto