get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Pulau Pisang Krui Lampung, Simak Detail Perjalanannya

Gugatan kepada Rais Aam PBNU Resmi Dicabut: Persoalan Organisasi Kewenangan PBNU

Selasa, 11 Januari 2022 - 20:49:00 WIB
Gugatan kepada Rais Aam PBNU Resmi Dicabut: Persoalan Organisasi Kewenangan PBNU
Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU terkait muktamar NU di Lampung resmi dicabut dalam persidangan di Tanjung Karang.(Foto: ist)

Namun demikian, penyelesaian persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU. 

Muhammad Hamzah, yang juga tim kuasa hukum Rais Aam PBNU menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi. 

"Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi," ujar Hamzah.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut