get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Cengkeh 13,5 Ton yang Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137 Berasal dari Lampung

Hadapi Ketua RT yang Hentikan Ibadah Gereja, Kejati Lampung Siapkan 7 JPU   

Kamis, 11 Mei 2023 - 17:25:00 WIB
Hadapi Ketua RT yang Hentikan Ibadah Gereja, Kejati Lampung Siapkan 7 JPU   
Berkas perkara lengkap, ketua RT yang viral karena setop ibadah gereja di lampung segera disidang(Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG,iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyiapkan tujuh orang jaksa penunutut umum (JPU). Mereka akan disiapkan menghadapi Wawan Kurniawan, ketua RT yang viral karena hentikan ibadah di Gereja Rajabasa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan, Wawan dipersangkakan telah melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan dan masuk ke pekarangan tanpa izin.

Menurut Helmi, menindaklanjuti pelimpahan tahap II tersebut, Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung telah menunjuk tujuh orang JPU untuk menyusun berkas tuntutan. 

"Tim penuntut umum berasal dari Kejati dan Kejari. Saya sendiri yang akan memimpin tim JPU dalam perkara ini," kata Hemi Hasan, Kamis (11/5/2023). 

Helmi menambahkan, paska pelimpahan tahap II ini pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Wawan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut