BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sidang vonis terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (27/2/2024).
Hakim berdalih belum siap membacakan vonis Andri Gustami yang merupakan kurir spesial dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Hakim Vonis Mati Kif Tangan Kanan Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, hakim masih harus bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
"Hakim belum sampai kepada kata mufakat untuk menjatuhkan putusan pada hari ini," ujar Lingga Setiawan.

Dituntut Hukuman Mati, Mantan Kasat Narkoba Lamsel Andri Gustami Menangis Minta Maaf ke Istri dan Anak
Oleh karena itu, Lingga bersama dua anggota majelis hakim lainnya masih akan melanjutkan musyawarah terlebih dahulu.
"Majelis hakim akan melanjutkan musyawarah, kita akan putus (vonis) hari Kamis tanggal 29 Februari 2024," kata dia.
Sebelumnya, pembacaan vonis terhadap Andri Gustami juga ditunda pada Rabu (21/2) lalu. Penundaan itu dengan alasan hakim masih bermusyawarah.
Andri Gustami diketahui dituntut penjara dengan hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum pada persidangan yang berlangsung, Kamis (1/2) lalu.
Jaksa Eka Aftarini menyatakan, tuntutan pidana mati itu diberikan kepada terdakwa Andri Gustami lantaran telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
"Terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat terkait narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki













