BANDARLAMPUNG, iNews.id – Terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri alias Kif, tangan kanan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama divonis hukuman mati. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (27/2/2024).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, terdakwa Kif yang merupakan tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kif Tangan Kanan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Hal memberatkan, kata majelis hakim, sifat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan extraordinary dan merupakan kejahatan paling serius.

Jadi Operator Jaringan Fredy Pramata, Kif Atur Pengiriman Ratusan Kg Sabu ke Sumatera
“Terdakwa terlibat jaringan peredaran gelap narkoba lintas negara atau internasional," kata hakim.
Tak hanya itu, lanjut hakim, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.

Terungkap, Ini Sosok Kif Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama
"Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara, terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya," ungkapnya.
Sebaliknya, menurut majelis hakim tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Kif dalam perbuatannya.
Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan menerima.
Sebelumnya, operator jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama, Muhammad Rivaldo Miliandri Silondae alias Kif dituntut hukuman mati.
Editor: Kastolani Marzuki













