Hutama Karya Denda Pengendara di Jalan Tol Lintas Sumatera Lampung
Kemudian, kedua kendaraan tersebut kemudian keluar tol melalui Gerbang Tol Sidomulyo. Namun yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni minibus Hyundai.
"Sedangkan kendaraan kedua yakni minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar," katanya.
Sehingga, kendaraan tersebut dikenakan denda sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, di mana kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh.
Dalam kejadian tersebut, tarif jarak terjauh yaitu Gerbang Tol Bakauheni hingga Gerbang Tol Kayu Agung dengan total sebesar Rp.283.000 sehingga total dari dua kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp566.000.
Lebih lanjut Fauzan mengatakan, kendaraan pertama di mana sedang membawa penumpang yang sedang sakit telah dipersilakan oleh petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto