"Pemohon beranggapan pembentukan Pasal 76 H tersebut tidak tegas dan tidak jelas karena kalimat dan atau lainnya dalam pasal tersebut dinilai multitafsir," katanya.
Hal itu mengakibatkan hak pemohon untuk beraktual mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya menjadi dirugikan dan tidak dipenuhinya hak-hak personal, pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kejagung Sarankan Gugatan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut: Ganti Rugi untuk Negara atau Korban
Kemudian, terkait pengujian materi, pemohon juga merasa dirugikan atas berlaku Pasal 76 H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pemohon menyebut pasal yang diatur tersebut bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsLampung di Google News