Ini Alasan Polisi Tetapkan Komika Lampung Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama
Minggu, 10 Desember 2023 - 17:11:00 WIB
Umi melanjutkan, setelah video stand up-nya viral, ada 3 orang atau kelompok yang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Aulia.
"Kami mendapatkan 3 laporan setelah video tersebut viral," ungkapnya.
Menurut Umi, tersangka Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," ujar Umi.
Editor: Kastolani Marzuki