Ini Alasan Polisi Tetapkan Komika Lampung Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama
BANDARLAMPUNG, iNews.id – Polisi telah menetapkan Komika Lampung, Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai menghina nama Nabi Muhammad SAW dalam materi stand up comedi-nya yang viral di media sosial.
Atas perbuatannya itu, Komika berusia 33 tahun asal Lampung tersebut terancam kurungan lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, alasan penyidik menetapkan tersangka terhadap komika Aulia Rakhman berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi, Minggu (10/12/2023).
Umi menuturkan, perkara ini berawal ketika tersangka Aulia Rakhman menerima job stand up comedy dalam kegiatan kampanye Anies Baswedan bertajuk Desak Anies.
Dalam kegiatan itu, kata Umi, Aulia dijanjikan akan mendapat honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya.
"Berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame. AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu," kata Umu.
"Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad," ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki