get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Palembang Lampung Terbaru 2025, Jalan Tol Bukan Lagi Pilihan Utama!

Ini Identitas 10 Tersangka Pembakar dan Perusak Mapolsek Candipuro Lampung

Sabtu, 22 Mei 2021 - 12:38:00 WIB
Ini Identitas 10 Tersangka Pembakar dan Perusak Mapolsek Candipuro Lampung
Kondisi Mapolsek Candipuro usai dibakar massa. Foto: Antara

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menetapkan 10 tersangka kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro. Mereka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Kemudian tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana.

"Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (22/5/2021).

Pandra melanjutkan,  ada tersangka JM dan SK. Keduanyanya dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut