get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Demo di PN Jember, Tuntut Rekan Mereka Dibebaskan atas Dugaan Kriminalisasi

Isap Sabu di Rumah, Mahasiswa di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Kamis, 06 Mei 2021 - 16:34:00 WIB
Isap Sabu di Rumah, Mahasiswa di Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Narkoba jenis sabu (Istimewa)

Dari lokasi penggerbekan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, dua buah pipet berbentuk (L) dan alat hisap sabu (bong).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut