Jadi Penadah Motor Curian, Pemuda di Lampung Dijemput Polisi

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang penadah barang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bandarlampung ditangkap polisi. Pelaku diketahui berinisia RH (25) warga Yos Sudarso, Bumi Waras Bandarlampung.
"Pelaku ditangkap karena menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: BE 6771 IN," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto, Minggu (14/2/2021).
Andri menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban Fefri Arianto (35) yang kehilangan motor Honda Beat yang dibawa kabur oleh pelaku (DPO).
Setelah menerima laporan dari korban, kata Andri, Team Tekab 308 Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan motor korban di Bandarlampung.
Kemudian, kata dia, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara itu, kasus kehilangan motor ini terjadi pada Selasa (9/2/2021). Pelaku yang masih buron meminjam motor korban.
"Pelaku beralasan ke korban jika motor itu dipakai untuk mengantar surat-surat ke rumah orang tua," katanya.
Setelah beberapa hari kemudian motor korban tidak juga dikembalikan oleh pelaku, korban sudah mencoba menghubungi pelaku tetapi sampai saat ini belum ada kabar.
"Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta. Pelaku masih dalam pengejaran," katanya.
Sementara pelaku RH sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP jo Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto