get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Sarang Narkoba di Lampung, 3 Orang Ditangkap 1 DPO

Jatuh di Bendungan, Bocah 8 Tahun di Pringsewu Tewas Tenggelam

Selasa, 05 Maret 2024 - 09:25:00 WIB
Jatuh di Bendungan, Bocah 8 Tahun di Pringsewu Tewas Tenggelam
Polisi saat olah TKP bocah tewas tenggelam di bendungan Sungai Way Mincang, Dusun Margabatin, Pekon Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Senin (4/3/2024) petang. (Foto: iNews/Indra Siregar)

PRINGSEWU, iNews.id - Bocah 8 tahun tewas tenggelam di bendungan Sungai Way Mincang, Dusun Margabatin, Pekon Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Senin (4/3/2024) petang. saat kejadian bocah SD ini sedang bermain bersama teman-temannya.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mengatakan, korban bernama Aqil Al Hafiz, siswa kelas II SD. Dia terperosok dari ketinggian 3 meter saat melintas di atas bendungan usai mandi di sungai.

"Korban tercebur ke dalam genangan air bendungan sedalam 1,5 meter dan tidak muncul lagi," ujar Jumbardiyo, Selasa (5/3/2024).

Rekan-rekan korban yang mengetahui kejadian tersebut lantas memberitahukan kepada warga sekitar. Mendengar kabar ada anak tenggelam, sejumlah warga langsung mendatangai lokasi kejadian dan berupaya menolong korban.

"Korban ditemukan warga tersangkut di bawah aliran air bendungan dalam kondisi tidak bergerak. Korban kemudian dievakusi ke klinik Agung Medika Pardasuka namun nyawanya sudah tidak tertolong," katanya.

Kapolsek menyebut polisi sudah mendatangi tempat kejadian perkara dan olah TKP. Selain itu polisi dan tenaga medis juga sudah melakukan proses identifikasi dan pemeriksaan jasad korban.

"Hasil pemeriksaan medis di tubuh korban ditemukan luka gores pada bagian kaki dan dada. Luka tersebut diduga akibat benturan saat jatuh terperosok ke dalam bendungan. Namun penyebab utama kematian korban diduga karena kekurangan oksigen," ucapnya.

Kapolsek menyebut jenazah korban sudah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Penyerahan ini segera dilakukan setelah keluarga menerima musibah tersebut dan membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan proses autopsi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut