get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Tersangka, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau

Jika Terbukti Pungli, 3 Personel Satlantas Polresta Bandarlampung Bisa Dihukum

Senin, 31 Mei 2021 - 11:41:00 WIB
Jika Terbukti Pungli, 3 Personel Satlantas Polresta Bandarlampung Bisa Dihukum
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Humas Polda Lampung)

Untuk diketahui, tiga oknum polisi dan satu pekerja harian lepas di Satlantas Polresta Bandarlampung terkena operasi tangkap tangan (OTT) Divisi Propam Mabes Polri.

Satu dari empat orang yang diamankan pada Kamis (27/5/2021) merupakan seorang pejabat utama di Satlantas. 

Diduga keempatnya terlibat dalam pungutan liar (pungli) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar jam operasional kerja. 

Pantauan MNC Portal, suasana kantor pelayanan SIM ditutup pascapenangkapan empat orang oleh tim Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Lampung.

Berdasarkan informasi, empat orang yang diamankan yakni AKP RYN, Brigadir AY, Brigadir FS, serta HR. 

Penangkapan keempat orang itu diduga adanya pelayanan pencetakan surat izin mengemudi yang dilakukan di luar jam operasional atau pada malam hari.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut