get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Rendam 5 Kecamatan di Bandarlampung, 1 Tewas dan 1 Hilang Terseret Arus

Jual Gadis Rp2,5 Juta untuk Jasa Seks, Perempuan di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:06:00 WIB
Jual Gadis Rp2,5 Juta untuk Jasa Seks, Perempuan di Bandarlampung Ditangkap Polisi
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Bandarlampung, Rabu (15/2/2022). (Foto : Polda Lampung)

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit HP iPhone 12 Pro Max warna abu-abu, 1 iPhone 11 warna putih, 1 HP Vivo V21, 40 lembar uang pecahan Rp100.000, 2 lembar bukti pembayaran DP dan pemesanan hotel.

"Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang, pelaku DBP sudah berulang kali beraksi," ujar Rahmad. 

Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut