Jual Mobil dengan BPKB Palsu, 2 Pria di Bandarlampung Ditangkap

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap dua pelaku penjualan mobil menggunakan BPKB palsu. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Rajabasa, Minggu (1/10/2023).
Kedua pelaku SP (49) dan AS (31) ditangkap di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Saat itu keduanya hendak menjual mobil dengan BPKB palsu.
"Benar, ada dua pelaku kasus penjualan BPKB palsu yang kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Selasa (3/10).
Terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapatkan informasi adanya penjualan dokumen BPKB palsu. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya mengharah kepada kedua pelaku sehingga dilakukan penangkapan.
“Kedua pelaku ini memesan BPKB dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. BPKB yang mereka pesan itu sebagai surat dari mobil bodong yang mereka jual," katanya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna putih bernomor polisi BE 1193 RF, satu unit handphone, dan satu dokumen BPKB palsu.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, karena ada pelaku lain yang telah ditetapkan menjadi DPO,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi