Jual Obat Pelangsing Ilegal, Perempuan di Lampung Ditangkap Polisi
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang perempuan berinisial NSB asal Bandarlampung ditangkap polisi. Dia diamankan karena diduga edarkan ribuan butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Catur Prasetya mengatakan, pelaku NSB diamankan pada Rabu (2/2/2022).
"NSB diduga memperdagangkan sediaan farmasi berupa kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki perizinan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," kata Catur, Kamis (3/2/2022).
Dari tangan pelaku, kata Catur, petugas mengamankan 240 botol. Setiap botolnya berisi 30 butir kapsul. Jika ditotalkan, ada 7.200 butir kapsul jam pelangsing ilegal.
"Kami amankan satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah, dan dua lembar bukti resi pengiriman dari Toko Jamu," kata dia.
Setelah diperiksa petugas, pelaku mengaku sudah mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak tahun 2020.
"NSB mengedarkan kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online yang dapat di akses melalui media sosial Instagram DRDENTAL_LAMPUNG dan toko online berbasis aplikasi," katanya.
Lebih lanjut, Catur mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
"Kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.
Akibat perbuatannya, tambah Catur Prasetya, NSB bakal dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutupnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto