Jual Tramadol, Petani Muda di Lampung Kaget Ditangkap Polisi
                
            
                METRO, iNews.id - Polisi menangkap seorang petani muda di Kota Metro, Lampung. Petani berinisial KD (22) itu ditangkap karena mengedarkan obat terlarang merek tramadol.
Kasat Res Narkoba Polres Metro Iptu A.E Siregar mengatakan, KD merupakan warga Desa Metro Kibang, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.
                                    Siregar menambahkan, pelaku ditangkap pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Budi Utomo Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
"Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan informasi jika DK mengedarkan obat terlaran, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menindaklanjutinya dengan menuju ke lokasi yang disebutkan," kata Siregar, Kamus (18/5/2023).
                                    Sesampainya di lokasi, Tim Opsnal bertemu dengan KD. Tim pun langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor.
"Saat penggeledahan ditemukan barang berupa 20 butir obat merk Tramdol HCl tablet 50 mg yang diduga tidak memiliki izin edar di dalam saku celana," katanya.
                                    Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Metro Polda Lampung guna kepentingan penyidikan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto