Kabid BKD Lampung Dicopot dari Jabatannya, Diduga terkait Aniaya Alumi IPDN

Lebih lanjut ditanya apakah pencopotan ini dilakukan hanya sementara, Saefullah mengatakan hal itu nantinya akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Tetap dalam proses hukum itu kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, bebas tugas ini artinya di-SK tidak menjabat lagi di eselon III tersebut," katanya.
Dia menambahkan, jika nantinya dalam proses pemeriksaan tersebut oknum ASN terbukti melanggar, akan diberikan sanksi lebih tegas mulai dari penurunan pangkat hingga yang lebih berat.
"Apabila dalam pemeriksaan lanjutan bahwa ini memang prosesnya yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin lebih berat,bisa saja penurunan pangkat atau lebih berat lagi. Kita tinggal melihat proses hukum saja," ujarnya.
Sebelumnya, seorang PNS bernama Achmad Farhan dilarikan ke rumah sakit Abdul Moeloek, Selasa (8/8/2023) malam. Alumni IPDN tersebut diduga dianiaya atasannya yang berdinas di BKD Lampung.
Editor: Donald Karouw