Kabur ke Jambi Usai Maling Motor dan Ponsel, 2 Pria Lampung Ditangkap Polisi

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Dua pria asal Lampung Tengah ditangkap polisi saat kabur ke Sorolangun, Jambi. Keduanya yakni RWN Alias Ridho (31) dan AB Alias Nur (29) warga Handuyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah.
Kapolsek Bangun Rejo AKP Ridho Rafika mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan, Gunung Kembang, Sorolangun, Jambi, Senin (7/6/2021) Sekira Jam 22.00 WIB.
"Keduanya ditangkap setelah mencuri di gudang milik korban Hendan warga Bangunrejo," kata Ridho, Kamis (10/6/2021).
Ridho menambahkan, pencurian dilakukan di Dusun VI Kampung Sumber rejo, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, kedua pelaku masuk ke dalam gudang milik korban dengan cara mencongkel pintu gudang dan mengambil barang berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam No Pol BE 7834 I, ponsel merk samsung J 1 warna putih dan ponsel merk Xiomi , Readme note 8 warna hitam.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp8 juta," kata Ridho.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana hukuman kurungan 7 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto