Kakek 63 Tahun di Bandar Lampung Curi Motor di Masjid, Mengaku Terdesak Ekonomi
Rabu, 12 Maret 2025 - 14:53:00 WIB

Atas perbuatannya, kakek IW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Selain itu memastikan kendaraan dikunci ganda untuk menghindari aksi pencurian.
Editor: Donald Karouw