get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Bandar Lampung, Pasutri Boncengan Motor Tewas Ditabrak Minibus

Kakek 63 Tahun di Bandar Lampung Curi Motor di Masjid, Mengaku Terdesak Ekonomi

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:53:00 WIB
Kakek 63 Tahun di Bandar Lampung Curi Motor di Masjid, Mengaku Terdesak Ekonomi
Kakek pelaku pencurian motor saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. (Foto: MPI/Indra Siregar)

Atas perbuatannya, kakek IW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Selain itu memastikan kendaraan dikunci ganda untuk menghindari aksi pencurian.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut