Kapolres Lampung Utara Ungkap Alasan Polisi Letuskan Tembakan di Acara Khitanan

KOTABUMI, iNews.id – Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna angkat bicara terkait beredarnya video pembubaran paksa orgen tunggal acara khitanan oleh polisi dengan melepaskan tembakan peringatan.
Dia mengatakan, upaya yang dilakukan anggota Polsek Kotabumi sudah tepat dalam rangka cipta kondisi kedatangan Presiden Jokowi. Selain itu, menegakkan Surat Edaran Bupati Lampung Utaa Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang batas waktu hiburan orgen tunggal.
"Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1 (Presiden Jokowi) serta menegakkan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan orgen tunggal," ujar Kapolres, Senin (15/7/2024).
Tidak hanya dibubarkan, petugas juga mengamankan alat musik dan beberapa orang pemain serta teknisi orgen tunggal ke Polres Lampung Utara untuk diambil keterangan.
Kapolsek Kotabumi, Iptu Kholin mengatakan, petugas sudah memberikan imbauan dan pendekatan secara persuasif sebelum dilakukan tembakan peringatan.
"Kita langsung memberikan himbauan secara persuasif di lokasi acara di Jalan Mustofa, Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi, namun tidak dihiraukan," ucap Iptu Kholin.
Dijelaskan Kapolsek, tuan rumah yakni N mengadakan acara pesta khitanan pada Kamis (11/7/2024) dengan menggelar orgen tunggal dari Lmapung Timur.
Pada Rabu malam Kamis (10/7/2024), Polsek Kotabumi Kota menerima laporan dari masyarakat bahwa di kediaman yang bersangkutan sudah menghidupkan musik orgen tunggal.
Editor: Kastolani Marzuki